Tingginya Permohonan Dispensasi Nikah di Lamongan: Respons Terhadap Kekhawatiran Berzina dan Kehamilan di Luar Nikah

Pengadilan Agama Lamongan

DISINIAJA.CO – Sebanyak 266 anak di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, telah mengajukan permohonan dispensasi nikah, dipicu oleh kekhawatiran terhadap perbuatan zina.

Selain itu, 45 anak lainnya memohon dispensasi nikah karena menghadapi kehamilan di luar ikatan pernikahan atau nikah.

Data yang diperoleh hingga November 2023 menunjukkan bahwa sebanyak 301 anak di Lamongan telah mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA).

Mayoritas pemohon berada dalam rentang usia 16-18 tahun, yang pada umumnya masih menempuh pendidikan di tingkat SMA.

Dilansir dari akun, taubatters. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Lamongan, Setianto, mengungkapkan bahwa dari total pengajuan tersebut, masih terdapat 6 kasus yang belum terselesaikan.

Meski demikian, ia menambahkan bahwa secara keseluruhan, jumlah pengajuan dispensasi nikah tahun ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2022.

Munculnya permohonan dispensasi nikah ini menjadi refleksi dari kompleksitas tantangan sosial yang dihadapi oleh para remaja di Lamongan.

Kekhawatiran terhadap tindakan berzina dan situasi kehamilan di luar nikah telah mendorong mereka untuk mencari solusi hukum melalui proses dispensasi nikah.

Fenomena ini menyoroti perlunya pendekatan holistik dalam memberikan pendidikan seksual, moral, dan nilai-nilai kehidupan kepada generasi muda.

Pendidikan yang komprehensif diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya mengelola hubungan antarjenis, tanggung jawab, dan dampak dari tindakan-tindakan yang diambil dalam kehidupan mereka.

Pengadilan Agama Lamongan, sebagai lembaga yang terlibat dalam penyelesaian kasus dispensasi nikah, diharapkan dapat memberikan pembinaan moral dan mendukung proses rehabilitasi bagi para pemohon, sambil tetap mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan hukum yang berlaku.

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *