Kekejaman Terhadap Satwa Dilindungi: Lumba-Lumba Diburu dan Dipotong untuk Konsumsi

Lumba Lumba

DISINIAJA.CO – Kisah tragis terjadi pada tanggal 30 Januari 2024 di Desa Bulucindea, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, ketika seekor lumba-lumba menjadi korban kekejaman manusia. Informasi ini diungkapkan oleh seorang pelapor yang menyaksikan aksi memilukan ini.

Menurut keterangan pelapor, satwa yang dilindungi ini ditangkap, diikat, dan dibawa menggunakan kapal. Bahkan, kelompok lumba-lumba lainnya terlihat mengikuti kapal tersebut, menambah kepedihan dalam adegan tersebut.

Dalam video berdurasi hampir 3 menit, yang telah kami singkat untuk kejelasan, terlihat dengan jelas bahwa lumba-lumba ini diikat dan tubuhnya dipotong untuk dijadikan bahan konsumsi.

Tindakan ini menciptakan duka yang mendalam terhadap satwa yang seharusnya dilindungi dan dihargai.

Belum diketahui apakah warga setempat tidak mengetahui status perlindungan lumba-lumba atau sengaja mengabaikan fakta tersebut.

Namun, kejadian ini mencerminkan kebutuhan mendesak akan edukasi terhadap masyarakat mengenai pentingnya melindungi satwa dilindungi.

Kami mendesak instansi terkait, seperti @bbksda_sulsel, untuk segera meninjau dan menanggapi kasus ini. Memberikan edukasi kepada warga sekitar mengenai perlindungan satwa dan konsekuensinya yang serius perlu menjadi prioritas.

Jika pelanggaran ini tidak diindahkan, kami mendorong pemberian sanksi tegas atau pidana sesuai dengan dasar hukum perlindungan satwa.

Lumba-lumba adalah satwa yang dilindungi dan bukan untuk dikonsumsi. Sudah selayaknya kita bersama-sama menjaga dan melindungi keberadaan mereka.

Kasus ini memanggil semua pihak untuk bersatu demi pelestarian satwa dilindungi dan menjadikan Indonesia sebagai pelopor dalam konservasi satwa laut. Salam lestari untuk alam dan satwa liar.

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *