DISINIAJA.CO – Mandi wajib menjadi keharusan bagi seorang Muslim ketika dalam keadaan hadas besar, seperti setelah berhubungan suami istri, keluar air mani, atau setelah masa haid dan nifas.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah mandi wajib tanpa keramas atau menggunakan sampo tetap sah? Yuk, simak penjelasan lengkapnya!
Tata Cara Mandi Wajib Menurut Ajaran Rasulullah SAW
Mengutip dari kitab Fiqh as-Sunnah karya Sayyid Sabiq, cara mandi wajib yang dicontohkan Rasulullah SAW memiliki beberapa langkah sebagai berikut:
Membasuh kedua tangan sebanyak tiga kali.
Membasuh kemaluan.
Berwudhu dengan sempurna, seperti wudhu sebelum salat.
Menyiramkan air di atas kepala sebanyak tiga kali sambil menggosok rambut hingga air membasahi seluruh akar rambut.
Menyiramkan air ke seluruh tubuh, dimulai dari sisi kanan dan dilanjutkan ke sisi kiri, serta membersihkan bagian tubuh lain yang terjangkau.
Langkah-langkah ini didasarkan pada hadits dari Aisyah RA, yang menggambarkan secara rinci bagaimana Rasulullah SAW mandi junub dengan menyeluruh.
Hukum Mandi Wajib Tanpa Keramas
Dalam mandi wajib, inti yang ditekankan adalah memastikan air menyentuh seluruh tubuh, termasuk kulit kepala dan rambut. Hadits menunjukkan bahwa Rasulullah SAW hanya menganjurkan agar air membasahi hingga ke akar rambut, namun tidak ada ketentuan yang mewajibkan penggunaan sampo atau produk rambut lainnya.
Bahkan, bagi perempuan yang memiliki rambut panjang dan diikat, Rasulullah SAW memperbolehkan untuk tidak menguraikannya, asalkan air dapat membasahi akar rambut.
Dalam hadits dari Ummu Salamah RA, Rasulullah SAW menyatakan,
“Kamu cukup menuangkan air di atas rambutmu sebanyak tiga kali…” (HR Ahmad, Muslim, dan Tirmidzi). Jadi, keramas bukanlah syarat sahnya mandi wajib.