Tiga Golongan yang Menjadi Musuh Allah SWT pada Hari Kiamat

golongan musuh allah

DISINIAJA.CO – Pada hari kiamat kelak, Allah SWT akan menempatkan tiga golongan manusia sebagai musuh-Nya.

Ini adalah peringatan serius bagi setiap Muslim agar menghindari perbuatan-perbuatan yang dapat menjerumuskan mereka ke dalam golongan tersebut.

Dalam buku 1100 Hadits Terpilih karya Muhammad Faiz al-Math, disebutkan sebuah hadits qudsi yang menjelaskan mengenai tiga golongan orang yang akan menjadi musuh Allah SWT pada hari kiamat.

Rasulullah SAW bersabda:

ثَلَاثَةُ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمَنْ كُنْتُ خَصْمَهُ خَصَمْتُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ وَرَجُلٌ اِسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُوفِهِ أَجْرَهُ. رواه ابن ماجه

Artinya: “Ada tiga golongan orang yang kelak pada hari kiamat akan menjadi musuh-Ku. Barang siapa menjadi musuh-Ku maka Aku memusuhinya. Pertama, seorang yang berjanji setia kepadaku lalu dia ingkar (berkhianat). Kedua, seorang yang menjual orang yang merdeka (bukan budak) lalu memakan uang harga penjualnya. Ketiga, seorang yang mengkaryakan (mempekerjakan) seorang buruh tapi setelah menyelesaikan pekerjaannya orang tersebut tidak memberinya upah.” (HR Ibnu Majah)

1. Orang yang Ingkar Janji

Ingkar janji adalah tindakan yang sangat dibenci Allah SWT. Setiap manusia awalnya telah berjanji untuk mengakui Allah SWT sebagai Tuhannya saat masih berada di rahim. Apalagi jika dia mengaku beriman, sudah seharusnya dia menepati janjinya. Rasulullah SAW bersabda:

عَايَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثَ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا تُتُمِنَ خان رواه البخاري و مسلم

Artinya: “Tanda orang munafik ada tiga: apabila berkata dusta, bila berjanji ingkar, bila dipercaya khianat.” (HR Bukhari dan Muslim)

Allah SWT juga melarang manusia mengingkari janji yang telah dibuat. Sebagaimana dijelaskan dalam surah An-Nahl ayat 91:

وَاَوْفُوْا بِعَهْدِ اللّٰهِ اِذَا عَاهَدْتُّمْ وَلَا تَنْقُضُوا الْاَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيْدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللّٰهَ عَلَيْكُمْ كَفِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُوْنَ ٩١

Artinya: “Tepatilah janji dengan Allah apabila kamu berjanji. Janganlah kamu melanggar sumpah(-mu) setelah meneguhkannya, sedangkan kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

2. Orang yang Melakukan Perdagangan Manusia

Perdagangan manusia adalah perbuatan yang sangat dilarang dalam Islam. Setiap manusia berhak hidup merdeka dan tidak boleh diperjualbelikan. Dalam Buku Ketahanan Keluarga Dalam Perspektif Islam karya Amany Lubis dkk., dijelaskan bahwa hukum dasar muamalah perdagangan adalah mubah kecuali yang diharamkan dengan nash atau disebabkan gharar (penipuan).

Allah SWT berfirman dalam surah Al-Isra ayat 70:

۞ وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْٓ اٰدَمَ وَحَمَلْنٰهُمْ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنٰهُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِ وَفَضَّلْنٰهُمْ عَلٰى كَثِيْرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيْلًا ࣖ ٧٠

Artinya: “Sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam dan Kami angkut mereka di darat dan di laut. Kami anugerahkan pula kepada mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna.”

3. Orang yang Tidak Memberi Upah Pekerja

Ketika mempekerjakan seseorang, wajib hukumnya untuk membayar upah sesuai kesepakatan. Allah SWT sangat membenci orang yang menunda atau tidak membayar upah pekerja. Rasulullah SAW bersabda:

أَعْطُوا الأخير أَجْرَهُ قَبْلَ أَن يحف غرفه رواه أبو رود

Artinya: “Berikanlah kepada buruh upahnya sebelum kering keringatnya.” (HR Abu Ya’la)

Bahkan memberi upah yang tidak sesuai janji termasuk kezaliman besar. Rasulullah SAW bersabda:

ظلم الأخير أَجْرُهُ مِنَ الْكَبَائِرِ رواه

Artinya: “Menzalimi upah terhadap buruh termasuk dosa besar.” (HR Ahmad)

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *