Wakil Ketua FPKS Menyoroti Bahaya Narkoba dalam Kemasan Makanan, Tantangan Terkini dalam Perang Melawan Peredaran Gelap

Adang Daradjatun

DISINIAJA.CO – Kasus penjualan narkoba yang semakin marak dengan menggunakan kemasan makanan menjadi sorotan utama dalam upaya melawan peredaran gelap.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Adang Daradjatun, mengungkapkan keprihatinannya terhadap fenomena marak narkoba ini yang semakin mendekatkan zat adiktif kepada masyarakat, meningkatkan risiko terhadap kesehatan dan keamanan publik.

Dalam periode delapan bulan terakhir, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mencatat penangkapan 28.382 tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Dari jumlah tersebut, sebagian sedang menjalani proses penyidikan, sementara yang lainnya tengah direhabilitasi.

Namun, masalah kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan kebingungan dalam menentukan status pengguna atau bandar menjadi tantangan serius.

Adang Daradjatun menegaskan pentingnya peran aktif semua pihak dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba.

“Fraksi PKS bersama Komisi III DPR RI akan terus mendukung langkah-langkah pemerintah dan kepolisian dalam menanggulangi peredaran narkoba demi terciptanya masyarakat yang sehat dan aman dari ancaman zat adiktif,” tutup Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ini.

Sementara itu, Komisi III DPR RI tengah menyelesaikan RUU Narkotika yang berfokus pada penanganan masalah tersebut, termasuk penentuan status pengguna dan bandar, serta penyesuaian terhadap jenis narkoba baru yang belum diatur dalam perundang-undangan yang ada.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi masyarakat dari ancaman zat adiktif dan memastikan terciptanya masyarakat yang sehat dan aman.

Selanjutnya, kata Adang, LP sudah Over Capacity yang biaya makan sangat berat dan terkait dengan kejelasan tentang siapa ‘pengguna’ serta siapa ‘Bandar’.

“Disamping itu juga Organ Tim Assessment Terpadu ( TAT ), Organ/ Tim untuk menentukan seseorang hanya baru pengguna narkotika atau masuk dalam katagori bandar,” pungkasnya.

Hal ini penting dalam rangka menentukan apakah tindak lanjutnya terhadap yang bersangkutan, dilakukan Rehabilitasi atau Lanjut ke proses Pidana.

“Penentuan jenis Narkoba baru, yang belum masuk dalam Lampiran UU Narkoba No : 35 / 2009 tentang Narkotika, yang saat ini berlaku,” jelas Anggota DPR RI dari Dapil Jakarta III.

 

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *