SKCK Bakal Dihapus? Komisi III DPR Sebut Angin Segar Birokrasi, Ini Penjelasannya

SKCK

DISINIAJA.CO – Wacana penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mencuat usai diusulkan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM).

Usulan SKCK ini pun langsung disambut hangat oleh Komisi III DPR RI, yang menyebutnya sebagai “angin sejuk” bagi penyederhanaan birokrasi di Indonesia.

Tak hanya soal birokrasi, penghapusan SKCK juga dinilai bisa jadi langkah pencegahan pungutan liar (pungli) yang sering terjadi saat proses penerbitan dokumen tersebut.

“SKCK ini justru sering menyulitkan masyarakat. Enggak ada jaminan juga orang yang punya SKCK itu enggak bermasalah,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, lewat unggahan Instagram @dpr_ri, Senin (7/4/2025).

Menurutnya, SKCK yang selama ini digunakan sebagai salah satu syarat administratif, misalnya untuk melamar kerja, belum tentu menjadi indikator akurat tentang latar belakang seseorang.

Sebenarnya, Apa Itu SKCK?

Mengutip dari skck.polri.go.id, SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang.

Masa berlaku SKCK hanya enam bulan sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang bila dibutuhkan.

Cara & Syarat Membuat SKCK

Bikin SKCK gampang, bisa offline maupun online. Berikut cara dan syaratnya:

✅ Cara Membuat SKCK:

  1. Offline: Datang langsung ke loket pelayanan SKCK di kantor polisi.

  2. Online: Daftar lewat situs resmi SKCK dengan mengunggah dokumen dan mengisi form yang disediakan.

✅ Syarat Dokumen SKCK:

  • Fotokopi KTP (beserta aslinya)

  • Fotokopi akta lahir/ijazah/surat nikah

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  • Dokumen sidik jari

  • Pas foto 4×6 (6 lembar), latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah

Setuju Enggak SKCK Dihapus?

Wacana ini jelas menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Di satu sisi, penghapusan SKCK dinilai menyederhanakan urusan administrasi.

Di sisi lain, ada kekhawatiran soal bagaimana proses seleksi latar belakang seseorang ke depan jika tanpa SKCK.

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *