DISINIAJA.CO – Pemerintah berencana menaikkan besaran tarif iuran BPJS Kesehatan secara bertahap mulai tahun 2026. Rencana tersebut tercantum dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN) 2026 yang tengah dibahas.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan dilakukan demi menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurutnya, keberlanjutan JKN sangat bergantung pada besarnya manfaat yang diterima peserta.
“Keberlanjutan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan sangat bergantung kepada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan. Kalau manfaatnya makin banyak, berarti biayanya memang makin besar,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Kamis (21/8/2025), dikutip dari Antara.
Ia menambahkan, dengan adanya penyesuaian tarif, jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga bisa ditingkatkan. Selama ini, pemerintah masih menanggung sebagian biaya iuran untuk peserta mandiri, khususnya Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).
“Makanya kami memberikan subsidi sebagian dari yang mandiri. Mandiri itu masih Rp35 ribu kalau tidak salah, harusnya Rp43 ribu. Jadi, Rp7 ribunya itu dibayar oleh pemerintah, terutama untuk PBPU,” kata Menkeu.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menegaskan bahwa keputusan final terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan dibahas bersama DPR RI, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan.
Bagi masyarakat yang ingin mengecek besaran iuran, baik yang sudah dibayarkan maupun yang masih tertunggak, hal tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN dengan langkah berikut:
1. Unduh aplikasi Mobile JKN.
2. Pada halaman utama, pilih Menu Lainnya.
3. Klik Info Iuran.
4. Sistem akan menampilkan rincian iuran yang sudah maupun belum dibayarkan.
Dengan rencana penyesuaian iuran ini, pemerintah berharap keberlanjutan program JKN dapat terjaga, sekaligus memastikan layanan kesehatan tetap bisa diakses masyarakat secara adil dan merata.