Kapolda Metro Jaya Tegaskan Penegakan Hukum Profesional dalam Operasi Patuh Jaya 2024

Operasi Patuh Jaya 2024

DISINIAJA.CO – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, memberikan instruksi tegas kepada jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya untuk melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2024 dengan penuh profesionalisme dan integritas.

Dalam amanatnya saat apel pasukan di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya pada Senin (15/7/2024), Karyoto menekankan pentingnya penegakan hukum yang tidak transaksional dan tidak menyakiti hati masyarakat.

“Saya perintahkan kepada seluruh jajaran agar melaksanakan kegiatan operasi ini dengan profesional. Tidak ada negosiasi, tidak ada transaksional, dan jangan sakiti hati masyarakat,” ujar Karyoto.

Dia juga mengingatkan bahwa seluruh personel harus mempedomani prosedur operasi dengan pendekatan yang simpatik dan humanis.

Operasi Patuh Jaya 2024, yang melibatkan personel gabungan dari TNI, Polri, dan Dishub, bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas dan memastikan keselamatan di jalan raya.

Karyoto menambahkan bahwa tindakan preemtif, preventif, dan penegakkan hukum harus dilakukan dengan menggunakan teknologi e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) baik statis, mobile, maupun handheld.

“Hindari tindakan yang kontraproduktif serta mengedepankan tindakan preemtif, preventif, dan penegakan hukum lalu lintas dengan menggunakan e-TLE statis dan e-TLE mobile, serta ETLE handheld,” tegasnya.

Operasi ini akan berlangsung di berbagai titik di Jakarta dan wilayah penyangga, dengan rincian lokasi sebagai berikut:

Wilayah Jakarta:

  1. Jalan Protokol Jakarta:
    • Jalan Gatot Subroto
    • Jalan Sudirman-Thamrin
    • Jalan H.R. Rasuna Said
  2. Jakarta Utara:
    • Jalan Raya Cilincing
    • Jalan Martadinata
    • Jalan Raya Pakin
    • Jalan Yos Sudarso
  3. Jakarta Pusat:
    • Jalan Rajawali
    • Jalan Sabang
    • Tl Jembatan Merah-Gunung Sahari
  4. Jakarta Timur:
    • Jalan D.I Panjaitan
    • Jalan Letjen Sutoyo
    • Jalan Basuki Rahmat
    • Kawasan Banjir Kanal Timur
  5. Jakarta Selatan:
    • Tl Robinson-Pasar Minggu
    • Jalan Fatmawati
    • Jalan Ciputat Raya
  6. Jakarta Barat:
    • Jalan Letjen S Parman-Kolong Peninsula
    • Sepanjang Jalan Daan Mogot
    • Jalan Brigjen Katamso
    • Jalan Kemanggisan Raya
    • Sepanjang Jalan Daan Mogot

Wilayah Penyangga Jakarta:

  1. Kota Depok:
    • Jalan Raya Margonda
    • Jalan H. IR. Juanda
    • Jalan Raya Bogor
    • Jalan Kartini
    • Jalan Boulevard GDC
  2. Tangerang Kota:
    • Jalan Jenderal Sudirman
    • Jalan M.H Thamrin
    • Jalan Daan Mogot
  3. Tangerang Selatan:
    • Jalan Raya Serpong
    • Jalan Pahlawan Seribu
    • Jalan Letnan Sutopo
    • Jalan BSD Raya
  4. Kota Bekasi:
    • Jalan Ahmad Yani
    • Jalan Sersan Aswan
    • Jalan IR. Juanda
  5. Kabupaten Bekasi:
    • Tl Lippo dan Pertigaan Hyundai
    • Tl SGC
    • Tl Perdana
    • Tl Telaga Asih
  6. Bandara Soekarno-Hatta:
    • Jalan Parimeter Utara
    • Jalan Parimeter Selatan
    • Jalan P1
    • Jalan P2
    • Terminal 1, 2, dan 3
    • TOD M1
  7. Pelabuhan:
    • Jalan Pelabuhan
    • Jalan Baru Pos
    • Jalan Banda Pos

Target Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2024:

  1. Pengendara yang melawan arus
  2. Pengendara yang berkendara dalam pengaruh alkohol
  3. Pengendara yang menggunakan hp saat mengemudi
  4. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI
  5. Pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan
  6. Pengendara/Pengemudi yang melebihi batas kecepatan
  7. Pengendara/Pengemudi di bawah umur atau tidak memiliki SIM
  8. Kendaraan roda dua yang berboncengan lebih dari satu
  9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi laik jalan
  10. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK
  11. Kendaraan yang melanggar marka jalan
  12. Kendaraan yang memasang rotator & sirine bukan peruntukannya
  13. Kendaraan yang menggunakan plat nomor/TNKB palsu
  14. Penertiban parkir liar

Operasi Patuh Jaya 2024 ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban berlalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengendara di jalan raya. Masyarakat diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan mengikuti arahan petugas di lapangan.

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *