Kapan Pemungutan Suara Pemilu 2024 Digelar? Catat Jadwalnya, Jangan Sampai Ketinggalan

DISINIAJA.CO – Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 tinggal beberapa pekan lagi.

Masyarakat di Indonesia sudah merasakan suasana Pemilu 2024 di berbagai sudut kota hingga desa-desa.

Berbagai alat peraga kampanye Pemilu 2024 dari pasangan calon presiden dan wakil presiden serta calon anggota DPRD dan DPRD telah bertebaran.

Tidak hanya itu, berbagai media juga mulai ramai memunculkan iklan-iklan kampanye dan para pasangan calon, berharap menuai suara terbanyak dalam Pemilu 2024.

Namun demikian, ternyata masih saja ada masyarakat yang belum mengetahui jadwal pelaksanaan Pemilu 2024, khususnya jadwal pemungutan suara.

Dilansir dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa, 5 Desember 2023, jadwal pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 adalah 14 Februari 2024.

Jadwal tersebut bersumber Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara  Pada Pemilihan  Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Di tanggal tersebut warga atau pemilih yang telah terdaftar dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.

Di TPS, pemilih dapat memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Hal ini berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Untuk diketahui, tahapan Pemilu 2024 dimulai pada tanggal 14 Juni 2022.

Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa tahapan Pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, sedangkan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Nah, itulah informasi tentang jadwal pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu 2024. Jangan sampai lupa ya.

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *