Indonesia

BSU 2025 Siap Cair Rp600 Ribu, Ini Daftar Pekerja Tak Berhak Menerima

DISINIAJA.CO – Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 dengan nominal sebesar Rp600 ribu.

BSU ini ditujukan untuk meringankan beban para pekerja berpenghasilan rendah di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua pekerja otomatis berhak mendapatkan BSU 2025 ini.

BSU 2025 sebesar Rp600 ribu akan disalurkan satu kali melalui rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau BSI) dan PT Pos Indonesia. Bantuan ini dibayarkan untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025, masing-masing sebesar Rp300 ribu per bulan.

Salah satu syarat utama penerima BSU 2025 adalah aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kriteria yang cukup ketat agar penyaluran bantuan ini tepat sasaran.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, berikut ini adalah kelompok pekerja yang tidak berhak menerima BSU 2025 sebesar Rp600 ribu:

  1. Bukan Warga Negara Indonesia (WNI) atau tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

  2. Status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak aktif hingga batas waktu 30 April 2025.

  3. Menerima upah di atas Rp3,5 juta per bulan atau lebih tinggi dari UMP/UMK di wilayah tempat bekerja.

  4. Baru mendaftar BPJS Ketenagakerjaan setelah tanggal 30 April 2025.

  5. Pernah tercatat sebagai penerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

Oleh karena itu, para pekerja diimbau untuk segera mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan bahwa data yang terdaftar sudah sesuai.

Pemeriksaan bisa dilakukan melalui aplikasi BPJSTK Mobile, laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, atau melalui HRD di tempat bekerja.

Setelah proses verifikasi dan validasi data selesai dilakukan oleh Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, pencairan dana BSU 2025 akan segera ditransfer ke rekening aktif penerima.

Jika ada pekerja yang merasa memenuhi syarat namun belum tercatat sebagai penerima, disarankan untuk segera menghubungi bagian HRD di perusahaan masing-masing untuk klarifikasi lebih lanjut.

BSU 2025 diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen perlindungan sosial yang membantu menjaga daya beli pekerja, sekaligus menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.

Maka dari itu, pastikan Anda telah memenuhi semua syarat agar tidak kehilangan kesempatan mendapatkan bantuan ini.

ade

Recent Posts

Jakarta Fair 2025 Resmi Digelar 19 Juni–13 Juli, Ini Daftar Konser Musik dan Harga Tiketnya

DISINIAJA.CO - Pekan Raya Jakarta (PRJ) atau Jakarta Fair kembali hadir tahun ini dengan berbagai…

1 hour ago

Ikut Global March to Gaza, Zaskia Adya Mecca dan Rombongan WNI Alami Tekanan Ketat dari Aparat Mesir

DISINIAJA.CO - Aktris Zaskia Adya Mecca bersama sejumlah tokoh publik Indonesia seperti Ratna Galih, Indadari, dan…

7 hours ago

Lolos ke Babak 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Ini Jadwal Timnas Indonesia Zona Asia

DISINIAJA.CO - Meski Timnas Indonesia harus menelan kekalahan telak 0-6 dari Jepang pada laga terakhir babak…

11 hours ago

Sah Jadi Suami Istri, Ini Unggahan Pertama Al Ghazali dan Alyssa Daguise

DISINIAJA.CO - Al Ghazali dan Alyssa Daguise resmi menyandang status suami istri usai melangsungkan prosesi…

19 hours ago

BSU 2025 Belum Cair Meski Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan? Ini 5 Penyebab Utamanya

DISINIAJA.CO - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kembali menjadi sorotan. Pasalnya, sejumlah pekerja mengeluhkan…

19 hours ago

Resmi! Pengumuman Seleksi PPPK Tahap 2 Dimulai 16 Juni 2025, Ini Arti Kode Kelulusan Tenaga Honorer

DISINIAJA.CO - Kabar gembira datang bagi para tenaga honorer di seluruh Indonesia. Pemerintah secara resmi…

20 hours ago

This website uses cookies.