Indonesia

Baca Nih, Polisi Persilahkan Masyarakat Laporkan Anggota Polri yang Tidak Netral dalam Pemilu 2024

DISINIAJA.CO – Pemilu 2024 semakin dekat.

Seperti pada pemilu-pemilu sebelumnya, menjelang Pemilu 2024 netralitas anggota TNI dan Polri juga menjadi isu yang hangat diperbincangkan.

Meski Undang-undang telah melarang keras anggota TNI dan Polri untuk memberikan suaranya dalam pemilihan umum, tapi masyarakat seolah masih belum dapat diyakinkan netralitas TNI-Polri akan terjaga dalam Pemilu 2024 mendatang.

Untuk meyakinkan masyarakat, Polri mempersilahkan masyarakat untuk melaporkan apabila ada anggota Polri yang tidak netral dalam Pemilu 2024.

“Jadi kalau memang ada anggota Polri yang tidak sesuai ketentuan silakan dilaporkan,” ujar Shandi, dikutip dari PMJ News, Selasa, 5 Desember 2023.

Shandi menerangkan, masyarakat dapat melaporkan anggota Polri yang tidak netral ke satuan Propam dari seluruh tingkatan, mulai dari Polres hingga tingkat Mabes Polri.

Terlebih mengenai aturan dan ketentuan soal netralitas Polri sudah disampaikan melalui arahan dan petunjuk dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

“Kalau ada personil polri yang tidak sesuai ketentuan, laporkan. Propam menunggu, Propam Mabes, Propam Polda, Propam Polres,” kata Shandi.

“Aturan sudah jelas, petunjuk pimpinan sudah jelas, kemudian arahan juga sudah disampaikan,” tegas dia.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja sebelumnya pernah mengungkapkan pelanggaran netralitas TNI dan Polri dalam pemilu berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 berdampak tiga ancaman hukuman dari tiga aspek.

“Bawaslu mempunyai wewenang tugas mengawasi netralitas ASN, TNI, dan Polri. Hal ini terdapat dalam 93 UU Nomor 7 Tahun 2017 hingga merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan,” kata Rahmat Bagja, dikutip dari laman resmi Bawaslu.

Dia mengatakan, aspek pertama dari aspek administrasi apabila tidak mengundurkan diri sebagai kandidat bakal calon peserta pemilu, maka tidak ditetapkan sebagai calon lantaran tak memenuhi syarat.

Implikasi kedua, lanjutnya, dari aspek pidana. Dia menegaskan, apabila anggota TNI diketahui tak netral dengan terdaftar sebagai bagian tim kampanye atau memilih saat pemungutan suara, maka dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 494 UU Pemilu.

“Implikasi ketiga dari aspek kode etik atau pelanggaran disiplin. Bentuk pelanggaran yang lebih luas yang pengaturannya di luar UU Pemilu, maka penyelesaian pelanggaran disiplin ini diserahkan kepada internal TNI,” jelas dia.

Dody Prasetyo

Recent Posts

Daging Kambing: Kaya Manfaat, Tapi Benarkah Picu Kolesterol Tinggi?

DISINIAJA.CO -  Daging kambing telah lama menjadi bagian dari kuliner Indonesia, terutama saat perayaan Iduladha. Selain…

4 days ago

Terpedo Kambing Jadi Buruan: Benarkah Bisa Tingkatkan Vitalitas Pria?

  DISINIAJA.CO – Menjelang dan saat Iduladha, umat Muslim di berbagai daerah berlomba melaksanakan ibadah kurban…

4 days ago

Jadwal Konser dan Festival Musik Juni 2025: Dari Jazz, K-Pop, hingga EDM, Siap Ramaikan Nusantara

DISINIAJA.CO - Bulan Juni 2025 siap menyuguhkan berbagai konser dan festival musik spektakuler yang akan…

5 days ago

Film JUMBO Resmi Jadi Film Terlaris Sepanjang Masa di Indonesia, Salip KKN di Desa Penari

DISINIAJA.CO - Industri perfilman Indonesia mencetak sejarah baru. Film animasi karya anak bangsa, JUMBO, kini…

5 days ago

Jangan Berhenti Obat TBC Sembarangan! Bisa Bikin Kuman Kebal dan Sulit Disembuhkan

DISINIAJA.CO - Pengidap tuberkulosis (TBC) harus patuh minum obat sampai tuntas! Ketua Unit Kerja Koordinasi Respirologi…

5 days ago

Puasa Zulhijah di Hari Senin? Ini Niat dan Keutamaannya, Pahala Double

DISINIAJA.CO - Bulan Zulhijah jadi momen spesial bagi umat Islam untuk memperbanyak ibadah. Salah satu…

5 days ago

This website uses cookies.