DISINIAJA.CO – Kabar baik bagi seluruh masyarakat Indonesia: pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan.
Keputusan ini hadir sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Langkah ini diumumkan secara resmi oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.
Ia menjelaskan bahwa libur tambahan ini bertujuan memberi waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan momen bersejarah ini secara lebih khidmat dan menyeluruh.
“Penambahan libur ini juga memberi ruang bagi masyarakat untuk lebih aktif mengikuti berbagai kegiatan perayaan seperti lomba, karnaval, maupun pesta rakyat di lingkungan masing-masing,” ujar Juri.
Dasar Penetapan Libur 18 Agustus
Penetapan ini diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang melibatkan:
* Menteri Agama,
* Menteri Ketenagakerjaan,
* Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
SKB tersebut mengesahkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional, meski bukan bagian dari cuti bersama. Artinya, ini murni libur resmi yang berlaku bagi seluruh masyarakat tanpa pengurangan hak cuti tahunan.
Sebelumnya, dalam SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, Agustus 2025 hanya memiliki satu hari libur nasional yaitu 17 Agustus, tanpa cuti bersama.
Karena bertepatan dengan hari Minggu, maka keputusan libur tambahan pada hari Senin dianggap penting agar masyarakat tetap bisa merasakan hari libur nasional secara utuh.
Dampak Positif bagi Masyarakat dan Sektor Ekonomi
Pemerintah berharap libur nasional tambahan ini tidak hanya memperpanjang momen perayaan, tetapi juga:
Mendorong pergerakan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,
Memperkuat interaksi sosial antarwarga,
Menjadi ruang berkumpul keluarga dan komunitas.
Banyak daerah telah menjadwalkan berbagai kegiatan budaya dan hiburan seperti pertunjukan seni, bazar UMKM, hingga lomba khas 17-an yang melibatkan warga dari berbagai lapisan usia.
Jadwal Libur Nasional Resmi Agustus 2025:
Minggu, 17 Agustus 2025 – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80
Senin, 18 Agustus 2025 – Libur tambahan HUT ke-80 RI
Sementara itu, bulan Agustus 2025 juga memiliki lima hari Minggu sebagai berikut:
3 Agustus – Libur akhir pekan
10 Agustus – Libur akhir pekan
17 Agustus – Hari Kemerdekaan RI
24 Agustus – Libur akhir pekan
31 Agustus – Libur akhir pekan
Dengan penambahan libur ini, masyarakat akan menikmati dua hari libur berturut-turut di pertengahan Agustus 2025.
Sebuah momen istimewa untuk memperingati delapan dekade kemerdekaan Indonesia dengan penuh semangat dan kebersamaan.