10 Kabupaten Termiskin di Jawa Timur di Tengah Kabar Kenaikan UMP, Paling Banyak di Madura

DISINIAJA.CO – Kabupaten termiskin di Provinsi Jawa Timur (Jatim) perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Pasalnya, dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, tingkat kesejahteraan kabupaten termiskin di Jatim ini seharusnya menjadi lebih baik.

Lalu, di mana saja kabupaten termiskin di wilayah Jatim?

Berdasarkan versi Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, terdapat 10 kabupaten yang memiliki angka kemiskinan tertinggi dibandingkan 19 kabupaten dan 9 kota lainnya.

Di bawah ini adalah daftar lengkap 10 kabupaten termiskin di Jatim;

1. Kabupaten Sampang (angka kemiskinan mencapai 23,76%)

2. Kabupaten Bangkalan (angka kemiskinan mencapai 21,57%)

3. Kabupaten Sumenep (angka kemiskinan mencapai 20,51%)

4. Kabupaten Probolinggo (angka kemiskinan mencapai 18,91%)

5. Kabupaten Tuban (angka kemiskinan mencapai 16,31%)

6. Kabupaten Ngawi (angka kemiskinan mencapai 15,57%)

7. Kabupaten Pamekasan (angka kemiskinan mencapai 15,03%)

8. Kabupaten Pacitan (angka kemiskinan mencapai 15,16%)

9. Kabupaten Bondowoso (angka kemiskinan mencapai 14,73%)

10. Kabupaten Lamongan (angka kemiskinan mencapai 13,38%)

Apa kriteria yang menjadikan kesepuluh kabupaten tersebut menjadi termiskin di Jatim?

Berdasarkan BPS, terdapat kriteria untuk menetapkan level kemiskinan suatu daerah. Di antaranya:

  • Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8m2 per orang
  • Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan
  • Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
  • Tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama dengan rumah tangga lain.
  • Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
  • Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan.
  • Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah.
  • Hanya mengkonsumsi daging/susu/ayam dalam satu kali seminggu.
  • Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.
  • Hanya sanggup makan sebanyak satu/dua kali dalam sehari.
  • Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/poliklinik.
  • Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 500m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp600.000 per bulan.
  • Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD.
  • Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan minimal Rp500.000 seperti sepeda motor kredit/nonkredit, emas, ternak, kapal motor atau barang modal lainnya.

Untuk diketahui, UMP Jatim 2024 telah ditetapkan dan naik 6,13 % atau Rp125.000 atau menjadi Rp2.165.244,30.

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *