Sia Sia dan Tak ada Maaf Bagi Leon Dozan, Nasi Sudah Jadi Bubur

Leon Dozan

DISINIAJA.CO – Putra aktor senior Willy Dozan, Leon Dozan harus menelan pil pahit atas perbuatan penganiayaan terhadap kekasihnya dan penghinaan kepada pihak kepolisian.

Leon Dozan telah resmi ditahan polres Jakarta Pusat setelah videonya viral saat menganiaya kekasihnya, NRA.

Seperti diketahui bahwa kasus Leon Dozan ini menjadi sorotan netizen di jagad maya. Pasalnya, rekaman video yang tersebar, Leon Dozan memiting leher pacarnya sembari menghina polisi.

Dalam video yang beredar, Leon Dozan juga terdengar tak takut jika dilaporkan ke polisi.

Video penganiayaan dan penghinaan tersebut rupanya juga diteruskan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di akun Instagramnya.

Rupanya, Leon Dozan sudah dilaporkan oleh kekasinya, NRA, pada 8 November 2023.

Kasus itu dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat hingga akhirnya Leon Dozan ditangkap polisi.

Ya, ibarat nasi sudah jadi bubur ya. Meskipun sudah minta maaf tapi itu semua sudah terlambat alias sia sia,

Leon Dozan harus menanggung perbuataanya itu karena ia sudah menjadi tersangka dengan 2 kasus.

Leon Dozan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan wanita. Leon Dozan sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

“Terhadap Tersangka kami terapkan Pasal 351 KUHP atau penganiayaan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro di Polres Jakarta Pusat, Jumat (17/11).

Leon Dozan juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penghinaan terhadap institusi Polri. Leon Dozan dengan lantang menghina Polri saat menganiaya pacarnya.

“Selain itu, terhadap ucapan yang disampaikan Tersangka yang menghina institusi Polri, kami juga hari ini telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri. Bagaimana ucapan-ucapan tersebut disampaikan dengan lantang dan jelas terhadap institusi Polri,” kata Susatyo.

Atas penghinaan terhadap institusi Polri tersebut, Leon Dozan dijerat dengan Pasal Pasal 207 KUHP. Leon Dozan teracam 1,5 tahun penjara atas penghinaan terhadap Polri tersebut.

 

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *