Permohonan Rehabilitasi Ammar Zoni Dikabulkan, Ini Harapan Baru di Tengah Badai

Ammar Zoni

DISINIAJA.CO – Kabar baik datang bagi aktor Ammar Zoni setelah permohonan rehabilitasinya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta.

Kabar ini disampaikan secara emosional oleh kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, dalam sebuah konferensi pers melalui Zoom Meeting.

“Terharu, dia menangis (setelah mendengar assessment rehabilitasi dikabulkan hakim),” ungkap Jon Mathias kepada awak media.

Putusan ini tentunya menjadi suatu anugerah bagi Ammar Zoni, yang sangat bersyukur karena usahanya untuk menjalani rehabilitasi mendapat dukungan dari majelis hakim.

Sebelumnya, Ammar Zoni dihadapkan pada ancaman hukuman berat setelah tertangkap untuk ketiga kalinya terkait penyalahgunaan narkoba.

Namun, dengan pembukaan pintu untuk rehabilitasi ini, Ammar Zoni kini memiliki kesempatan baru untuk memperbaiki diri.

Jon Mathias tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk mengucapkan terima kasih kepada hakim yang telah memberikan kesempatan kepada Ammar untuk menjalani proses rehabilitasi.

“Alhamdulillah, pastinya kami merasa lega. Kami juga ingin mengucapkan terima kasih kepada yang mulia majelis hakim, karena melalui fakta-fakta yang disajikan di persidangan, beliau semakin yakin bahwa Ammar ini harus menjalani asesmen medis,” jelas Jon Mathias di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.

Sekarang, Ammar Zoni tinggal menunggu keputusan jaksa penuntut umum untuk mengeksekusi penetapan hakim, sehingga dia dapat menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Diperkirakan eksekusi akan segera dilaksanakan. Kami sudah berkoordinasi dengan jaksa, mereka menyatakan masih menunggu penetapan resmi dari hakim,” tambah Jon Mathias.

Ammar Zoni ditangkap pada Desember 2023. Sebelumnya, dia sudah dua kali menjalani hukuman karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Dengan dukungan rehabilitasi ini, Ammar Zoni kini memiliki kesempatan baru untuk memulai kembali perjalanan hidupnya dan menyelesaikan masa sulit yang sedang dihadapinya.

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *