Isi Lengkap Fatwa MUI: Dukung dan Pakai Produk Israel Haram!

Produk Israel yang di boikot

DISINIAJA.CO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa terbaru tentang konflik Israel-Palestina.

Di antara isi fatwa MUI yang tertuang di dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tersebut yakni kewajiban bagi umat Islam di Indonesia untuk mendukung perjuangan bangsa Palestina untuk merdeka dari Israel.

Selain itu, di dalam fatwa yang sama, MUI juga menyatakan mendukung agresi Israel terhadap Palestina adalah haram.

Termasuk di dalamnya menggunakan produk yang diyakini berafiliasi dengan Israel juga dihukumi haram.

MUI juga mendorong pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam upaya mencari solusi atas konfik Israel-Palestina melalui meja diplomasi.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, dikutip pada Sabtu, 11 November 2023

Asrorun Niam juga meminta umat Islam di Indonesia untuk berdonasi dalam bentuk zakat maupun infak.

“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina,” jelasnya.

“Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” tegasnya.

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *