MUI Larang Penayangan Film Kiblat, Ada Unsur Provokatif Hingga Sensitivitas Agama

Film Kiblat

DISINIAJA.CO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan larangan penayangan film berjudul ‘Kiblat’ di bioskop, mengundang sorotan tajam publik. Ketua MUI Bidang Dakwah, Cholil Nafis, mengungkapkan keputusan ini melalui unggahan Instagram pribadinya pada 24 Maret 2024.

Alasan di balik larangan ini, menurut Cholil, adalah karena judul film dan gambar yang dipilih untuk poster dianggap provokatif dan berpotensi memicu kontroversi. Dalam unggahannya, Cholil menyatakan keprihatinannya terhadap penggunaan atribut keagamaan dalam promosi film yang sensitif, terutama jika dapat menyinggung nilai-nilai agama.

“Banyak produser dan rumah produksi yang menggunakan unsur keagamaan sebagai alat untuk menarik perhatian penonton, namun hal tersebut seharusnya tidak dibiarkan dan dianggap sebagai sesuatu yang normal,” ujar Cholil.

Meskipun tidak mengetahui secara pasti isi dari film ‘Kiblat’, Cholil mengekspresikan kekhawatirannya atas poster yang menurutnya menciptakan kesan negatif terhadap ajaran Islam.

“Dari gambar poster yang ditampilkan, terlihat seram, namun judulnya ‘Kiblat’. Saya mencari arti kata ‘kiblat’ dan merujuk pada Ka’bah, yang merupakan arah kiblat dalam shalat. Jika dugaan tentang kampanye hitam terhadap agama Islam benar adanya, film ini harus segera ditarik dan tidak boleh ditayangkan,” tambahnya.

Poster resmi film ‘Kiblat’ yang dirilis oleh Leo Pictures pada 21 Maret 2024 menampilkan seorang perempuan yang sedang melakukan gerakan rukuk dalam shalat, dengan tubuhnya yang terbalik dan wajah yang terlihat mengerikan.

Selain ditolak oleh MUI, Lembaga Sensor Film (LSF) juga membenarkan bahwa film ‘Kiblat’ masih dalam status ‘belum lolos sensor’. Sejak diajukan pada bulan Februari, LSF masih melakukan peninjauan terhadap film tersebut sebelum dinyatakan siap tayang di layar lebar.

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *