Pemikiran Ustazah Oki Setiana Dewi Terkait Perceraian dan Pernikahan Ria Ricis dengan Teuku Ryan

Oki Setiana Dewi serta Ria Ricis dan Teuku Ryan

DISINIAJA.CO – Kabar mengenai gugatan cerai yang diajukan Ria Ricis terhadap Teuku Ryan pada Selasa (30/1/2024) telah menjadi sorotan publik, dan dalam konteks ini, pandangan Ustazah Oki Setiana Dewi terkait hukum perceraian dalam Islam ikut menjadi perbincangan.

Sebagai seorang tokoh agama, Oki Setiana Dewi telah beberapa kali membahas aspek hukum perceraian melalui konten-kontennya, salah satunya adalah “Catatan Umma” yang tayang pada 19 April 2022, berjudul “Cerai ‘Haram atau Halal?’ Tapi Dibenci Allah”.

Dalam kontennya, Oki Setiana Dewi menggali konsep pernikahan yang benar agar tidak mudah memutuskan untuk bercerai. Ia menyoroti bahwa menikah untuk mencari kebahagiaan bukanlah kesalahan, namun perlu mempersiapkan diri bahwa pernikahan bukanlah seperti drama Korea yang selalu berakhir bahagia.

“Kita siap bahagia, kita siap sedih, sebagaimana Allah ingatkan dalam surah Al-Anbiya’ ayat 35,” ujar Oki Setiana Dewi, menyambung dengan pesan bahwa menikah bukan hanya untuk kebahagiaan semata, melainkan juga untuk ibadah, dengan semua perjuangan dan ujian yang mungkin terjadi di dalamnya.

Pesan ini ternyata telah disampaikan oleh Oki Setiana Dewi saat Ria Ricis akan menikah dengan Teuku Ryan pada September 2021. Oki Setiana Dewi memberikan nasihat bahwa menikah tidak hanya tentang kebahagiaan, tetapi juga kesiapan untuk menghadapi segala kondisi, termasuk kesedihan.

Dalam konten tersebut, Oki Setiana Dewi juga mengungkap alasan-alasan yang dapat menjadi dasar bercerai dalam Islam.

Pertama, jika suami membenci istri sehingga tidak memberikan nafkah, istri berhak menceraikan suaminya. Alasan kedua adalah akhlak buruk, seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Alasan ketiga adalah agama suami yang sangat buruk.

Selanjutnya, alasan keempat dan kelima mencakup suami yang tidak memenuhi kewajiban dan tidak melakukan hubungan intim dengan pasangannya. Alasan terakhir adalah ketika istri tidak dapat memenuhi kewajiban sehingga suami khawatir tidak mendapatkan haknya.

Namun, Oki Setiana Dewi dengan tegas mengingatkan bahwa perceraian seharusnya menjadi pilihan terakhir setelah semua upaya telah dilakukan. Meskipun diizinkan dalam hukum Islam, perceraian tetap dianggap sebagai langkah yang harus dihindari, karena Allah sangat membenci perbuatan tersebut.

Melalui pandangan-pandangannya, Oki Setiana Dewi mengajak masyarakat untuk lebih memahami hukum perceraian dalam Islam dan menjalani pernikahan dengan kesadaran akan tanggung jawab, kesiapan menghadapi segala ujian, dan niat yang tulus untuk ibadah.

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *