Baca Nih, Polisi Persilahkan Masyarakat Laporkan Anggota Polri yang Tidak Netral dalam Pemilu 2024

DISINIAJA.CO – Pemilu 2024 semakin dekat.

Seperti pada pemilu-pemilu sebelumnya, menjelang Pemilu 2024 netralitas anggota TNI dan Polri juga menjadi isu yang hangat diperbincangkan.

Meski Undang-undang telah melarang keras anggota TNI dan Polri untuk memberikan suaranya dalam pemilihan umum, tapi masyarakat seolah masih belum dapat diyakinkan netralitas TNI-Polri akan terjaga dalam Pemilu 2024 mendatang.

Untuk meyakinkan masyarakat, Polri mempersilahkan masyarakat untuk melaporkan apabila ada anggota Polri yang tidak netral dalam Pemilu 2024.

“Jadi kalau memang ada anggota Polri yang tidak sesuai ketentuan silakan dilaporkan,” ujar Shandi, dikutip dari PMJ News, Selasa, 5 Desember 2023.

Shandi menerangkan, masyarakat dapat melaporkan anggota Polri yang tidak netral ke satuan Propam dari seluruh tingkatan, mulai dari Polres hingga tingkat Mabes Polri.

Terlebih mengenai aturan dan ketentuan soal netralitas Polri sudah disampaikan melalui arahan dan petunjuk dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

“Kalau ada personil polri yang tidak sesuai ketentuan, laporkan. Propam menunggu, Propam Mabes, Propam Polda, Propam Polres,” kata Shandi.

“Aturan sudah jelas, petunjuk pimpinan sudah jelas, kemudian arahan juga sudah disampaikan,” tegas dia.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja sebelumnya pernah mengungkapkan pelanggaran netralitas TNI dan Polri dalam pemilu berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 berdampak tiga ancaman hukuman dari tiga aspek.

“Bawaslu mempunyai wewenang tugas mengawasi netralitas ASN, TNI, dan Polri. Hal ini terdapat dalam 93 UU Nomor 7 Tahun 2017 hingga merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan,” kata Rahmat Bagja, dikutip dari laman resmi Bawaslu.

Dia mengatakan, aspek pertama dari aspek administrasi apabila tidak mengundurkan diri sebagai kandidat bakal calon peserta pemilu, maka tidak ditetapkan sebagai calon lantaran tak memenuhi syarat.

Implikasi kedua, lanjutnya, dari aspek pidana. Dia menegaskan, apabila anggota TNI diketahui tak netral dengan terdaftar sebagai bagian tim kampanye atau memilih saat pemungutan suara, maka dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 494 UU Pemilu.

“Implikasi ketiga dari aspek kode etik atau pelanggaran disiplin. Bentuk pelanggaran yang lebih luas yang pengaturannya di luar UU Pemilu, maka penyelesaian pelanggaran disiplin ini diserahkan kepada internal TNI,” jelas dia.

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *