BREAKING NEWS: Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan terhadap SYL, Ini Pasal yang Menjeratnya

DISINIAJA.CO – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli Bahuri menyandang status tersangka usai gelar perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 November 2023.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup dalam penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri.

“Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Rabu malam.

Kasus dugaan pemerasan terhadap SYL yang melibatkan Firli Bahuri ini berkaitan dengan pemberian gratifikasi dan janji penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020 – 2023.

Kasus tersebut pertama kali diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu.

Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan.

Kemudian pada 6 Oktober 2023, polisi meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan.

Sejumlah saksi turut dimintai keterangan, di antaranya

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, hingga saksi ahli mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.

Tidak hanya itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi Firli yang beralamat di Bekasi dan rumah rehat Firli di Kertanegara 46, Jakarta Selatan.

Di dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen.

Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *